Ngawi.in – Orang oranng ini merasakan ganasnya UU ITE No 11 Tahun 2008 mereka masuk penjara akibat menggunakan kecangihan teknologi informatika.
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dibuat oleh negara untuk melindungi warga negarnaya dari kejatan dunia maya yang semangkin meresahkan dan sudah banyak yang menjadi korban, namun jika kamu salah salah dalam memanfaatkan teknologi informatika seperti menghina orang atau mencemarkan nama baik seseorang di Internet biasa saja kamu yang jadi korbam kegananasan UU ITE.
Seperti di kutip dari situs merdeka.com berikut ada beberapa orang yang menjadi korban keganasan UU ITE, mau tahu seperti apa simak berikut ini.
1.Prita Mulyasari ditahan karena email keluhan ke RS
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
2. Farah dihukum karena mencaci di Facebook
Nur Arafah atau Farah, seorang pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
3. Iwan Piliang
Pada November 2008, Narliswani (Iwan) Piliang, seorang pewarta warga dilaporkan anggota DPR Alvin Lie karena menulis artikel berita di presstalk.info berjudul ‘Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto’. Informasi ini kemudian beredar di mailing-list.
Alvin melaporkan Iwan Piliang dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Dalam artikel tersebut, Iwan menulis Alvin telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy agar anggota DPR tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Alvin dengan tegas membantah tudingan tersebut.
4. Benhan dihukum karena cemarkan nama Misbakhun di Twitter
Pada Februari lalu, Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Benhan dihukum penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
5. Florence Sihombing dihukum karena dianggap menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path
Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, dua hari yang lalu ditahan penyidik Polda DIY lantaran dianggap menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path. Florence dilaporkan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya habis di-bully di media sosial.
Meski sudah berkali-kali meminta maaf, Florence tetap dijerat dengan pasal 27 UU ITE dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Nag itulah orang orang yang menjadi keganasan UU ITE.
(sumber)
0 Response to "5 Orang Ini Jadi Korban Keganasan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008"
Posting Komentar