“Saya sudah komunikasikan hal ini dengan Bagian Administrasi Pembangunan, dan karena addendum, (tambahan klausula-Red) disetujui maka secara otomatis denda tidak berlaku,” Terangnya.
Untuk total item yang menjadi tanggung jawab PT.Selo Tirto sebagai rekanan pemenang tender antara lain meliputi gapura, perbaikan jalan tengah, revitalisasi saluran irigasi, perbaikan jalan, lampu taman serta pavingisasi.
Masih menurut warsito, keterlambatan yang berujung penambahan waktu terjadi lantaran kondisi non teknis yang terjadi selama pengerjaan mega proyek ini.
Hal inipun diamini oleh salah satu staf Bagian Administrasi Pembangunan setempat yang memaparkan bahwa selama proyek ini berjalan bersamaan dengan banyaknya kegiatan yang terkonsentrasikan di area alun-alun merdeka Ngawi.
Sementara, pihak Inspektorat Kab. Ngawi lewat Irban 3, yang bertanggungjawab dalam pemeriksaan pekerjaan, menerangkan adanya beberapa item temuan terkait mega proyek ini. Meski begiotu baik rekanan maupun konsultan pengawas, masih menurutnya, juga belum memberikan hak jawab.
Namun, lagi-lagi terkait temuan inspektorat, pihak PPTK langsung mematahkan temuan tersebut.
“Sebetulnya atas hasil temuan inspektorat terkait volume, perlu diketahui ini adalah kontrak unit pres. Jadi ketika ada kurang dan lebih maka akan saling menutup dan bisa dikompensasikan pada MC-100,” sanggah Warsito.
Dalihnya lagi, kendala teknispun juga muncul seperti adanya penambahan box culvert yang panjangngnya ditambah seratus meter serta penambahan pengerjaan fot plat.
“Nilai kontrak lampu taman sendiri muncul sekitar 300 juta. Namun karena ada pekerjaan penambahan box culvert hingga seratus meter yang tidak muncul di RAB, maka pekerjaan lampu taman dipotong dua ratus juta dan ini tertuang dalam Contract Change Order (CCO),” Pungkasnya.
0 Response to "Mega Proyek Revitalisasi Alun-Alun Ngawi Molor, PPTK Akui Tak Ada Denda"
Posting Komentar